Contoh Kasus
Hukum Dagang
Walaupun pelanggaran
atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama
pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan
merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi
berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang
mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus
mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar
apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
• tidak
memiliki daya pembeda
• telah menjadi milik umum
• merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik
12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik
orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas
Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal
seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama
yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas,
sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90
Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita
simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan
norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting
sumber :http://h3r1y4d1.wordpress.com/
sumber :http://h3r1y4d1.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar